Sunan an-Nasai Hadits 323 - Wudhu dengan Sisa Air Mandi Istri
Hukum Berwudhu dengan Sisa Air Mandi Junub
Sunan an-Nasai : 323
Sunan an-NasaiNomor Hadis 323
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ بَعْضَ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَتْ مِنْ الْجَنَابَةِ فَتَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِفَضْلِهَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu dari air sisanya, maka mereka (para istri Nabi) menceritakan hal tersebut kepada beliau, kemudian beliau bersabda: "Air itu tidak dapat dinajisi oleh sesuatupun."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air tidak berubah menjadi najis hanya karena disentuh atau digunakan oleh seseorang yang sedang berhadats besar.
- Sisa air dari mandi junub seseorang masih tetap berstatus suci dan sangat bisa digunakan ulang untuk berwudhu.
- Tidak ada larangan bagi kaum laki-laki untuk memakai air yang sebelumnya telah dipakai oleh para wanita.
