Hadis 3248
Sunan an-Nasai : 3248
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3248
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ أَنْبَأَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَرَّمَتْهُ الْوِلَادَةُ حَرَّمَهُ الرَّضَاعُ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Malik], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Dinar] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan."
