Sunan an-Nasai Hadits 3250 - Prinsip Mahram Melalui Persusuan
Ketentuan Kemahraman karena Ikatan Persusuan
Sunan an-Nasai : 3250
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3250
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Muhammad bin Basysyar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hubungan kekerabatan yang terbentuk akibat persusuan memiliki larangan menikah yang sama dengan hubungan keturunan darah.
- Ibu susu dan anak-anak yang disusuinya diharamkan untuk saling dinikahi seumur hidup.
- Islam sangat menghormati nilai persusuan, menjadikannya sebuah ikatan keluarga yang diakui secara penuh oleh syariat.
