Hadis 3251

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3251

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمْرَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hasyim] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari [ayahnya] dari ['Amrah], ia berkata: saya mendengar [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami