Sunan an-Nasai Hadits 3252 - Larangan Menikahi Anak Perempuan Saudara Susuan
Hukum Menikahi Keponakan dari Jalur Persusuan
Sunan an-Nasai : 3252
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3252
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّلَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ تَنَوَّقُ فِي قُرَيْشٍ وَتَدَعُنَا قَالَ وَعِنْدَكَ أَحَدٌ قُلْتُ نَعَمْ بِنْتُ حَمْزَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ
Ali Diriwayatkan dari:
Saya berkata: wahai Rasulullah, kenapa anda memilih-memilih diantara orang-orang Quraisy dan membiarkan kami? Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki seseorang?" Saya katakan: ya. Anak perempuan Hamzah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia tidak halal bagiku, ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang dilarang keras menikahi anak perempuan dari saudara sepersusuannya, karena statusnya sama seperti keponakan sendiri.
- Penerapan hukum persusuan sangat tegas dalam Islam, bahkan mengikat di kalangan keluarga besar Nabi sekalipun.
- Seorang Muslim harus mengutamakan aturan syariat mengenai mahram di atas tawaran perjodohan dari keluarga terdekat.
