Sunan an-Nasai Hadits 3253 - Status Mahram Putri Saudara Sepersusuan
Menjaga Batasan Mahram: Kasus Putri Saudara Susuan
Sunan an-Nasai : 3253
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3253
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ ذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنْتُ حَمْزَةَ فَقَالَ إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ شُعْبَةُ هَذَا سَمِعَهُ قَتَادَةُ مِنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Disebut-sebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam anak perempuan Hamzah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ia anak perempuan saudaraku sepersusuan." Syu'bah berkata: hadis ini didengar Qatadah dari Jabir bin Zaid.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anak-anak dari saudara sepersusuan memiliki kedudukan seperti keponakan kandung dalam hal mahram.
- Rasulullah memberikan contoh nyata untuk selalu berpegang teguh pada syariat dalam urusan pernikahan.
- Masyarakat Muslim perlu lebih teliti dalam memeriksa garis keturunan persusuan sebelum melangsungkan proses lamaran atau pernikahan.
