Sunan an-Nasai Hadits 3253 - Status Mahram Putri Saudara Sepersusuan

Menjaga Batasan Mahram: Kasus Putri Saudara Susuan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3253

أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ ذُكِرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنْتُ حَمْزَةَ فَقَالَ إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ شُعْبَةُ هَذَا سَمِعَهُ قَتَادَةُ مِنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Disebut-sebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam anak perempuan Hamzah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya ia anak perempuan saudaraku sepersusuan." Syu'bah berkata: hadis ini didengar Qatadah dari Jabir bin Zaid.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Anak-anak dari saudara sepersusuan memiliki kedudukan seperti keponakan kandung dalam hal mahram.
  • Rasulullah memberikan contoh nyata untuk selalu berpegang teguh pada syariat dalam urusan pernikahan.
  • Masyarakat Muslim perlu lebih teliti dalam memeriksa garis keturunan persusuan sebelum melangsungkan proses lamaran atau pernikahan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami