Sunan an-Nasai Hadits 3295 - Besaran Mahar Nabi Muhammad
Mengungkap Besaran Mahar yang Diberikan Rasulullah
Sunan an-Nasai : 3295
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3295
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتْ فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشٍّ وَذَلِكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ
Abu Salamah Diriwayatkan dari:
Saya pernah bertanya kepada [Aisyah] mengenai hal tersebut, kemudian ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan dengan dua belas setengah uqiyah lebih separoh, yaitu lima ratus dirham.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mahar yang dicontohkan Rasulullah berkisar pada nilai lima ratus dirham perak untuk istri-istrinya.
- Dianjurkan memberikan mahar pernikahan yang sangat pantas dan wajar tanpa memaksakan kondisi ekonomi suami.
- Besaran mas kawin dalam Islam dirancang agar tidak menyusahkan calon suami sekaligus tetap menghargai kedudukan istri.
