Sunan an-Nasai Hadits 3296 - Standar Mahar Sahabat Nabi

Standar Mahar di Zaman Rasulullah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3296

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ مُوسَى بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ الصَّدَاقُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةَ أَوَاقٍ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Mahar disaat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada diantara kami adalah sepuluh uqiyah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nilai kewajaran mahar yang disepakati oleh masyarakat dan sahabat pada zaman Nabi berkisar di angka sepuluh uqiyah.
  • Sebuah pernikahan yang penuh berkah adalah pernikahan yang dilangsungkan dengan mahar wajar dan tidak memberatkan pikiran suami.
  • Umat Islam dihimbau untuk menyesuaikan patokan nominal mahar berdasarkan kemampuan riil masyarakat agar pernikahan lebih mudah dilakukan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami