Sunan an-Nasai Hadits 3296 - Standar Mahar Sahabat Nabi
Standar Mahar di Zaman Rasulullah
Sunan an-Nasai : 3296
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3296
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ مُوسَى بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ الصَّدَاقُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةَ أَوَاقٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Mahar disaat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berada diantara kami adalah sepuluh uqiyah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nilai kewajaran mahar yang disepakati oleh masyarakat dan sahabat pada zaman Nabi berkisar di angka sepuluh uqiyah.
- Sebuah pernikahan yang penuh berkah adalah pernikahan yang dilangsungkan dengan mahar wajar dan tidak memberatkan pikiran suami.
- Umat Islam dihimbau untuk menyesuaikan patokan nominal mahar berdasarkan kemampuan riil masyarakat agar pernikahan lebih mudah dilakukan.
