Sunan an-Nasai Hadits 3297 - Larangan Memahalkan Mahar
Peringatan Umar bin Khattab agar Tidak Memahalkan Mahar
Sunan an-Nasai : 3297
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3297
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرِ بْنِ إِيَاسِ بْنِ مُقَاتِلِ بْنِ مُشَمْرِخِ بْنِ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ وَابْنِ عَوْنٍ وَسَلَمَةَ بْنِ عَلْقَمَةَ وَهِشَامِ بْنِ حَسَّانَ دَخَلَ حَدِيثُ بَعْضِهِمْ فِي بَعْضٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَلَمَةُ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ نُبِّئْتُ عَنْ أَبِي الْعَجْفَاءِ وَقَالَ الْآخَرُونَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي الْعَجْفَاءِ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَلَا لَا تَغْلُوا صُدُقَ النِّسَاءِ فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ مَكْرُمَةً وَفِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَانَ أَوْلَاكُمْ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيُغْلِي بِصَدُقَةِ امْرَأَتِهِ حَتَّى يَكُونَ لَهَا عَدَاوَةٌ فِي نَفْسِهِ وَحَتَّى يَقُولَ كُلِّفْتُ لَكُمْ عِلْقَ الْقِرْبَةِ وَكُنْتُ غُلَامًا عَرَبِيًّا مُوَلَّدًا فَلَمْ أَدْرِ مَا عِلْقُ الْقِرْبَةِ قَالَ وَأُخْرَى يَقُولُونَهَا لِمَنْ قُتِلَ فِي مَغَازِيكُمْ أَوْ مَاتَ قُتِلَ فُلَانٌ شَهِيدًا أَوْ مَاتَ فُلَانٌ شَهِيدًا وَلَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ قَدْ أَوْقَرَ عَجُزَ دَابَّتِهِ أَوْ دَفَّ رَاحِلَتِهِ ذَهَبًا أَوْ وَرِقًا يَطْلُبُ التِّجَارَةَ فَلَا تَقُولُوا ذَاكُمْ وَلَكِنْ قُولُوا كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ مَاتَ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ
Abu Al 'Ajfa` Diriwayatkan dari:
[Umar bin Al Khathab] berkata: "Jangan kalian memahalkan mahar para wanita, seandainya hal tersebut adalah kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah 'azza wajalla, orang yang paling berhak adalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan mahar kepada seorang isteri-pun dan tidak seorangpun anak wanitanya yang diberi mahar, lebih dari dua belas uqiyah. Dan sesungguhnya seseorang memahalkan mahar isterinya hingga menjadi musuh dalam dirinya, dan hingga ia berkata 'Saya telah dibebani karena kalian untuk mengguyurkan geriba."---- Abu Al 'Ajfa` berkata: Saya dahulu adalah anak muda Arab yang baru saja lahir hingga saya tidak mengetahui maksud mengguyurkan geriba----.Abu Al 'Ajfa` berkata: Hal lain yang sering mereka ucapkan terhadap orang yang terbunuh dalam peperangan kalian, atau orang yang mati sebagai Syahid, atau terbunuh sebagai syahid, mereka memberi komentar 'Barangkali ia membebani terlalu berat belakang kendaraannya atau malah meletakkan pelananya dengan emas atau perak yang ingin ia perdagangkan'. Saya ingatkan kalian, janganlah kalian mengucapkan demikian, akan tetapi ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa yang terbunuh di jalan Allah atau meninggal maka ia berada di Surga."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mematok angka mas kawin yang sangat mahal sangat tidak disukai dalam ajaran Islam karena mempersulit ibadah pernikahan.
- Mahar yang kelewat tinggi berisiko menyulitkan kondisi keuangan keluarga baru dan bisa menimbulkan kebencian dalam relasi suami.
- Setiap keluarga hendaknya meniru kesederhanaan sunnah keluarga Nabi dalam menentukan nilai mas kawin anak perempuannya.
- Kita tidak diperkenankan memastikan seseorang mutlak masuk surga karena mati syahid, namun wajib mendoakan kebaikannya.
