Sunan an-Nasai Hadits 3308 - Penerapan Hukum Zina atas Budak
Penerapan Hukum Bagi Suami yang Menggauli Budak Istri
Sunan an-Nasai : 3308
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3308
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدِ بْنِ عُرْفُطَةَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حُنَيْنٍ وَيُنْبَزُ قُرْقُورًا أَنَّهُ وَقَعَ بِجَارِيَةِ امْرَأَتِهِ فَرُفِعَ إِلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ فَقَالَ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضِيَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَكَ جَلَدْتُكَ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ أَحَلَّتْهَا لَكَ رَجَمْتُكَ بِالْحِجَارَةِ فَكَانَتْ أَحَلَّتْهَا لَهُ فَجُلِدَ مِائَةً قَالَ قَتَادَةُ فَكَتَبْتُ إِلَى حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ بِهَذَا
An Nu'man bin Basyir Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abdur Rahman bin Hunain dan Yunbaz Qurquran menggauli sahaya isterinya, kemudian kasus tersebut diadukan kepada An Nu'man bin Basyir.Ia berkata: sungguh saya akan memutuskan dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu apabila ia menghalalkan untukmu, saya mencambukmu dan jika ia tidak menghalalkan untukmu, saya merajammu dengan bebatuan. Kemudian isterinya menghalalkan untuknya, lalu ia dicambuk seratus kali.Qatadah berkata: saya pernah menulis surat kepada Habib bin Salim, kemudian ia menulis surat kepadaku dengan hadis ini.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat Nabi selalu merujuk pada ketetapan Rasulullah dalam menyelesaikan setiap urusan hukum kemasyarakatan.
- Hukum cambuk sebanyak seratus kali dijatuhkan jika terdapat faktor keringanan berupa izin dari pemilik budak (sang istri).
- Pelaksanaan sanksi dalam agama Islam dilakukan berdasarkan proses pembuktian dan pengakuan saksi yang sah.
