Sunan an-Nasai Hadits 3310 - Hukum Ganti Rugi Budak Istri
Hukum Ganti Rugi Bila Laki-Laki Menggauli Budak Istrinya
Sunan an-Nasai : 3310
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3310
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَجُلٍ وَطِئَ جَارِيَةَ امْرَأَتِهِ إِنْ كَانَ اسْتَكْرَهَهَا فَهِيَ حُرَّةٌ وَعَلَيْهِ لِسَيِّدَتِهَا مِثْلُهَا وَإِنْ كَانَتْ طَاوَعَتْهُ فَهِيَ لَهُ وَعَلَيْهِ لِسَيِّدَتِهَا مِثْلُهَا
Salamah bin Al Muhabbiq Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan mengenai seorang laki-laki yang menggauli sahaya isterinya: "Apabila ia memaksanya, sahaya tersebut merdeka dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut, dan apabila sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, ia menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang seperti sahaya tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tindakan paksaan atau pemerkosaan menyebabkan budak tersebut otomatis merdeka sebagai bentuk keadilan Islam.
- Suami memikul beban penuh untuk membayarkan ganti rugi berupa budak yang senilai kepada istri akibat pelanggaran tersebut.
- Kalau kejadian tersebut didasari rasa suka rela, hak milik budak pindah tangan, tapi ganti rugi pada istri tetap berjalan.
