Sunan an-Nasai Hadits 3311 - Pembebasan dan Kompensasi Budak
Keputusan Nabi Terkait Paksaan Terhadap Budak Istri
Sunan an-Nasai : 3311
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3311
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ أَنَّ رَجُلًا غَشِيَ جَارِيَةً لِامْرَأَتِهِ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ كَانَ اسْتَكْرَهَهَا فَهِيَ حُرَّةٌ مِنْ مَالِهِ وَعَلَيْهِ الشَّرْوَى لِسَيِّدَتِهَا وَإِنْ كَانَتْ طَاوَعَتْهُ فَهِيَ لِسَيِّدَتِهَا وَمِثْلُهَا مِنْ مَالِهِ
Salamah bin Al Muhabbiq Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki menggauli sahaya isterinya, kemudian hal tersebut diadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau bersabda: "Apabila ia memaksanya maka sahaya tersebut merdeka dengan biaya dari harta orang tersebut, dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya. Dan jika sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, maka sahaya tersebut menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta yang dimiliki oleh istri adalah hak mutlaknya yang tidak boleh dikuasai atau dirusak suami tanpa pertanggungjawaban.
- Kemerdekaan menjadi hadiah dari hukum Islam bagi budak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
- Pertanggungjawaban kerugian materi wajib dibayar dari harta pribadi sang suami yang melakukan pelanggaran itu.
