Hadis 3429
Sunan an-Nasai : 3429
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3429
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Abdurrazzaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)."
