Hadis 3429

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3429

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Abdurrazzaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah batu (hukuman rajam)."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami