Sunan an-Nasai Hadits 3480 - Batas Waktu Berkabung dalam Islam
Batas Waktu Masa Berkabung (Ihdad) Menurut Hadits
Sunan an-Nasai : 3480
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3480
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تَحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ وَلَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَخْتَضِبُ وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap suami, ia tidak boleh memakai celak, mengecat kuku serta memakai pakaian yang dicelup."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Haram hukumnya berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali untuk suami.
- Istri wajib berkabung atas kematian suaminya melebihi tiga hari, yaitu empat bulan sepuluh hari.
- Wanita yang sedang ihdad dilarang menggunakan celak, cat kuku, dan pakaian berwarna.
