Sunan an-Nasai Hadits 3730 - Cara Bijak Menebus Kesalahan Sumpah
Solusi Bijak Menyikapi Sumpah yang Kurang Faedah
Sunan an-Nasai : 3730
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3730
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ يَعْنِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ مِنْهَا وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ
Abdurrahman bin Samurah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik, maka hendaknya engkau melakukan sesuatu yang lebih baik dan bayarlah kafarah sumpahmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kehidupan yang berorientasi pada perbuatan baik harus selalu didahulukan di atas rasa sungkan membatalkan sumpah.
- Syariat menuntut penyelesaian sumpah melalui denda agar umat tetap menjaga kesopanan saat membawa nama Allah.
- Sumpah yang berpotensi menghilangkan kesempatan beramal saleh boleh digugurkan.
