Sunan an-Nasai Hadits 3731 - Membatalkan Janji Demi Amal Saleha
Membatalkan Sumpah Demi Meraih Amal yang Lurus
Sunan an-Nasai : 3731
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3731
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ فِي حَدِيثِهِ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ
Abdurrahman bin Samurah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya engkau melakukan sesuatu yang lebih baik dan membatalkan sumpahmu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kemudahan hukum sumpah merupakan wujud kasih sayang agar manusia tidak tertekan dengan janjinya sendiri.
- Setiap sumpah yang diucapkan dengan emosi dapat ditarik kembali apabila bertentangan dengan kebaikan.
- Kafarat berfungsi sebagai pembersih diri saat seseorang memilih untuk berpaling dari sumpahnya demi jalan yang benar.
