Sunan an-Nasai Hadits 3732 - Tiga Larangan Dalam Sumpah dan Nadzar
Batasan-Batasan Nadzar dan Sumpah yang Dilarang
Sunan an-Nasai : 3732
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3732
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ وَلَا يَمِينَ فِيمَا لَا تَمْلِكُ وَلَا فِي مَعْصِيَةٍ وَلَا قَطِيعَةِ رَحِمٍ
Amru bin Syu'aib Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Muhammad] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nadzar dan tidak ada sumpah dalam perkara yang tidak engkau miliki, tidak dalam kemaksiatan dan tidak dalam memutuskan hubungan kekerabatan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras menggunakan harta atau barang milik orang lain sebagai objek untuk bernadzar atau bersumpah.
- Syariat Islam menolak segala bentuk nadzar yang mewajibkan pelakunya untuk berbuat dosa dan kemaksiatan.
- Sumpah yang diucapkan dengan tujuan memutus hubungan kekeluargaan tidak dibenarkan dan sangat dilarang.
