Hadis 3743
Sunan an-Nasai : 3743
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3743
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّذْرُ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُهُ إِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الشَّحِيحِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Nadzar tidak dapat mendahulukan sesuatu atau mengakhirkannya, hanyasanya ia dikeluarkan dari orang yang kikir."
