Hadis 3760
Sunan an-Nasai : 3760
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3760
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ عَلَيْهِ لَيْلَةٌ نَذَرَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَعْتَكِفُهَا فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَكِفَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar], bahwa ia memiliki kewajiban nadzar untuk beri'tikaf satu malam pada masa jahiliyah, ketika ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun memerintahkan kepadanya untuk beri'tikaf."
