Sunan an-Nasai Hadits 3759 - Menunaikan Nadzar Orang Tua yang Meninggal
Kewajiban Membayar Nadzar Ibu yang Telah Wafat
Sunan an-Nasai : 3759
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3759
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ وَهَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ هِشَامٍ وَهُوَ ابْنُ عُرْوَةَ عَنْ بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ فَلَمْ تَقْضِهِ قَالَ اقْضِهِ عَنْهَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Sa'd bin 'Ubadah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia memiliki kewajiban nadzar yang belum sempat ia kerjakan. Maka beliau bersabda mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya dan belum sempat dikerjakan hingga meninggal, beliau katakan: "Tunaikanlah nadzar tersebut untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nadzar yang diucapkan semasa hidup tetap tercatat sebagai utang yang wajib dibayar meskipun orang tersebut telah meninggal dunia.
- Seorang anak sangat dianjurkan untuk peduli dan menyelesaikan urusan ibadah orang tuanya yang belum sempat tuntas.
- Kasih sayang seorang anak kepada orang tuanya yang telah wafat bisa diwujudkan dengan membayarkan utang janji nadzarnya.
