Sunan an-Nasai Hadits 3761 - Nadzar I'tikaf di Masjidil Haram
Menunaikan Nadzar Semalam di Masjidil Haram
Sunan an-Nasai : 3761
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3761
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ عَلَى عُمَرَ نَذْرٌ فِي اعْتِكَافِ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَكِفَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Pernah Umar memiliki kewajiban nadzar untuk beri'tikaf satu malam di Masjid Al Haram, kemudian ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau memerintahkan kepadanya agar beri'tikaf.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Masjidil Haram adalah tempat yang sangat dimuliakan untuk melaksanakan ketaatan seperti i'tikaf.
- Seseorang disarankan untuk segera memenuhi janji ibadahnya begitu ia mengetahui status kebaikan amal tersebut.
- Niat baik dari masa lalu sebaiknya tetap dilanjutkan apabila sejalan dengan ajaran agama Islam.
