Sunan an-Nasai Hadits 3761 - Nadzar I'tikaf di Masjidil Haram

Menunaikan Nadzar Semalam di Masjidil Haram

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3761

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ عَلَى عُمَرَ نَذْرٌ فِي اعْتِكَافِ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَكِفَ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Pernah Umar memiliki kewajiban nadzar untuk beri'tikaf satu malam di Masjid Al Haram, kemudian ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau memerintahkan kepadanya agar beri'tikaf.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Masjidil Haram adalah tempat yang sangat dimuliakan untuk melaksanakan ketaatan seperti i'tikaf.
  • Seseorang disarankan untuk segera memenuhi janji ibadahnya begitu ia mengetahui status kebaikan amal tersebut.
  • Niat baik dari masa lalu sebaiknya tetap dilanjutkan apabila sejalan dengan ajaran agama Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami