Sunan an-Nasai Hadits 3782 - Hukum Nadzar Saat Sedang Marah
Aturan Tentang Nadzar yang Diucapkan Ketika Marah
Sunan an-Nasai : 3782
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3782
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بِشْرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدٍ الْحَنْظَلِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْرَ فِي غَضَبٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ مُحَمَّدُ بْنُ الزُّبَيْرِ ضَعِيفٌ لَا يَقُومُ بِمِثْلِهِ حُجَّةٌ وَقَدْ اخْتُلِفَ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata: "Muhammad bin Az Zubair adalah seorang yang lemah, haditsnya tidak bisa menjadi hujjah atas hadits lain yang semisal (kelemahannya), dan dalam hadits ini ia banyak diperselisihkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nadzar yang dilontarkan saat emosi atau marah tidak diwajibkan untuk ditepati.
- Orang yang terlanjur bernadzar saat marah cukup menebusnya dengan kafarah sumpah.
- Pentingnya mengontrol diri agar rasa marah tidak menyebabkan kita mengucapkan janji yang salah.
