Hadis 3844

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3844

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عَمَّيْهِ وَكَانَا يَزْعُمُ شَهِدَا بَدْرًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ رَوَاهُ عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعَيْبٍ وَلَمْ يَذْكُرْ عَمَّيْهِ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khalli] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Az Zuhri], dia berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan bahwa kedua [pamannya] dan mereka mengaku telah menyaksikan (turut serta dalam) perang Badr, keduanya mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah. Diriwayatkan oleh Utsman bin Sa'id dari Syu'aib dan dia tidak menyebutkan kedua pamannya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami