Hadis 3844
Sunan an-Nasai : 3844
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3844
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ بَلَغَنَا أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ كَانَ يُحَدِّثُ أَنَّ عَمَّيْهِ وَكَانَا يَزْعُمُ شَهِدَا بَدْرًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ رَوَاهُ عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعَيْبٍ وَلَمْ يَذْكُرْ عَمَّيْهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khalli] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Az Zuhri], dia berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa [Rafi' bin Khadij] telah menceritakan bahwa kedua [pamannya] dan mereka mengaku telah menyaksikan (turut serta dalam) perang Badr, keduanya mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah. Diriwayatkan oleh Utsman bin Sa'id dari Syu'aib dan dia tidak menyebutkan kedua pamannya."
