Hadis 3846

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3846

قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو خُزَيْمَةَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَرِيفٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَسُئِلَ رَافِعٌ بَعْدَ ذَلِكَ كَيْفَ كَانُوا يُكْرُونَ الْأَرْضَ قَالَ بِشَيْءٍ مِنْ الطَّعَامِ مُسَمًّى وَيُشْتَرَطُ أَنَّ لَنَا مَا تُنْبِتُ مَاذِيَانَاتُ الْأَرْضِ وَأَقْبَالُ الْجَدَاوِلِ رَوَاهُ نَافِعٌ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَاخْتُلِفَ عَلَيْهِ فِيهِ

Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Abu Khuzaimah Abdullah bin Tharif] dari [Abdul Karim bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah." Ibnu Syihab berkata: "Rafi' bin Khadij ditanya setelah itu: "Bagaimana dahulu mereka menyewakan tanah?" Dia berkata: "Dengan imbalan sebagian makanan tertentu dan disyaratkan bagi kami apa yang tumbuh di tepi aliran-aliran air di tanah tersebut serta rumput-rumput pada sungai-sungai kecil. Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij dan diperselisihkan atasnya dalam hal tersebut.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami