Sunan an-Nasai Hadits 4184 - Larangan Keras Menjual Minuman Keras
Ancaman Mencari Keuntungan dari Menjual Barang Haram
Sunan an-Nasai : 4184
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4184
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُبْلِغَ عُمَرُ أَنَّ سَمُرَةَ بَاعَ خَمْرًا قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ سَمُرَةَ أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا قَالَ سُفْيَانُ يَعْنِي أَذَابُوهَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah disampaikan kepada [Umar] bahwa Samurah telah menjual minuman keras, maka ia berkata: semoga Allah memerangi Samurah. Tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah memerangi orang-orang yahudi, telah diharamkan lemak atas mereka kemudian mereka mencairkannya." Sufyan berkata: yaitu mencairkannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjual minuman keras (khamar) adalah dosa besar yang sangat ditentang dalam Islam.
- Larangan memakan hasil uang dari barang-barang yang pada dasarnya diharamkan oleh syariat.
- Sikap tegas pemimpin umat dalam meluruskan kekeliruan masyarakat terkait hukum jual beli.
