Sunan an-Nasai Hadits 4185 - Hukum Tikus Mati di Dalam Mentega
Cara Menyikapi Mentega yang Kejatuhan Tikus Mati
Sunan an-Nasai : 4185
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4185
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ فَأْرَةً وَقَعَتْ فِي سَمْنٍ فَمَاتَتْ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ
Maimunah Diriwayatkan dari:
Seekor tikus terjatuh di dalam mentega kemudian mati. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya mengenai hal tersebut, lalu beliau bersabda: "Buanglah tikus tersebut dan yang ada di sekitarnya dan makanlah mentega tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bangkai tikus yang jatuh ke makanan dihukumi najis dan harus dibuang.
- Hanya makanan di sekitar bangkai yang bersentuhan dengan najis yang wajib dibuang.
- Sisa makanan yang bersih dari najis tetap suci, sehingga kita tidak perlu membuang-buang makanan.
