Sunan an-Nasai Hadits 4205 - Kebolehan Anjing Penjaga

Kebolehan Memelihara Anjing Penjaga Ternak dan Berburu

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4205

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh seluruh anjing kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang memelihara anjing di area rumah jika tidak ada tujuan syar'i yang jelas.
  • Islam mengakui manfaat anjing pelacak atau pemburu sebagai salah satu pengecualian.
  • Anjing penjaga ternak diizinkan agar peternak bisa melindungi harta dari bahaya luar.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami