Sunan an-Nasai Hadits 4205 - Kebolehan Anjing Penjaga
Kebolehan Memelihara Anjing Penjaga Ternak dan Berburu
Sunan an-Nasai : 4205
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4205
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh seluruh anjing kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang memelihara anjing di area rumah jika tidak ada tujuan syar'i yang jelas.
- Islam mengakui manfaat anjing pelacak atau pemburu sebagai salah satu pengecualian.
- Anjing penjaga ternak diizinkan agar peternak bisa melindungi harta dari bahaya luar.
