Sunan an-Nasai Hadits 4222 - Aturan Berburu dengan Anjing dan Panah

Panduan Lengkap Berburu dengan Anjing Terlatih dan Anak Panah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4222

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ سَوَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ أَبِي مَالِكٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي كِلَابًا مُكَلَّبَةً فَأَفْتِنِي فِيهَا قَالَ مَا أَمْسَكَ عَلَيْكَ كِلَابُكَ فَكُلْ قُلْتُ وَإِنْ قَتَلْنَ قَالَ وَإِنْ قَتَلْنَ قَالَ أَفْتِنِي فِي قَوْسِي قَالَ مَا رَدَّ عَلَيْكَ سَهْمُكَ فَكُلْ قَالَ وَإِنْ تَغَيَّبَ عَلَيَّ قَالَ وَإِنْ تَغَيَّبَ عَلَيْكَ مَا لَمْ تَجِدْ فِيهِ أَثَرَ سَهْمٍ غَيْرَ سَهْمِكَ أَوْ تَجِدْهُ قَدْ صَلَّ يَعْنِي قَدْ أَنْتَنَ قَالَ ابْنُ سَوَاءٍ وَسَمِعْتُهُ مِنْ أَبِي مَالِكٍ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sawa`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Abu Malik] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki beberapa ekor anjing yang terlatih, maka berilah saya fatwa mengenainya! Beliau bersabda: "Apa yang ditangkap anjing-anjingmu untukmu makanlah." Saya katakan: walaupun mereka membunuh buruan? Beliau bersabda: "Walaupun mereka membunuh buruan." Ia berkata: berilah saya fatwa mengenai busurku. Beliau bersabda: "Apa yang dibawa kembali oleh anak panahmu untukmu maka makanlah." Ia berkata: walaupun tidak kelihatan olehku? Beliau bersabda: " Walaupun tidak kelihatan olehmu selama engkau tidak mendapati bekas anak panah selain anak panahmu atau engkau mendapatinya telah membusuk." [Ibnu Sawa`] berkata: saya mendengarnya dari [Abu Malik 'Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hewan buruan yang dibunuh oleh anjing pemburu terlatih tetap halal untuk dimakan.
  • Hewan hasil panahan boleh dikonsumsi meskipun ia mati akibat anak panah itu sendiri.
  • Buruan yang hilang dan ditemukan mati boleh dimakan asal tidak ada bekas panah orang lain dan belum busuk.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami