Sunan an-Nasai Hadits 4234 - Larangan Memakan Bangkai Waqiidz Saat Berburu
Menghindari Hewan Waqiidz Saat Berburu dengan Panah
Sunan an-Nasai : 4234
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4234
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ وَغَيْرُهُ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ مَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَمَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَهُوَ وَقِيذٌ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian tumpulnya maka itu adalah hewan yang mati karena benda tumpul."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Senjata berburu harus dipastikan berujung tajam supaya dapat merobek kulit dan memutus urat nadi.
- Kematian akibat benda tumpul menjadikan hewan itu berstatus bangkai yang dilarang agama.
- Seorang Muslim dilarang asal memakan hasil buruan jika penyebab kematinya bertentangan dengan syariat.
