Sunan an-Nasai Hadits 4239 - Hukum Memakan Daging Kelinci

Hukum Memakan Daging Kelinci dan Menyembelih dengan Batu

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4239

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ عَاصِمٍ وَدَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ صَفْوَانَ قَالَ أَصَبْتُ أَرْنَبَيْنِ فَلَمْ أَجِدْ مَا أُذَكِّيهِمَا بِهِ فَذَكَّيْتُهُمَا بِمَرْوَةٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا

Ibnu Shafwan Diriwayatkan dari:

Saya mendapatkan dua kelinci dan tidak mendapatkan sesuatu untuk menyembelihnya, kemudian saya menyembelih menggunakan batu putih yang dibentuk seperti pisau. Lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut dan beliau memerintahkanku untuk memakannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Daging kelinci adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi menurut petunjuk agama.
  • Diperbolehkan menggunakan batu tajam sebagai alat alternatif untuk menyembelih hewan jika tidak ada pisau.
  • Pentingnya bertanya kepada orang yang berilmu saat menghadapi keraguan mengenai hukum suatu jenis makanan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami