Sunan an-Nasai Hadits 4239 - Hukum Memakan Daging Kelinci
Hukum Memakan Daging Kelinci dan Menyembelih dengan Batu
Sunan an-Nasai : 4239
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4239
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ عَاصِمٍ وَدَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ صَفْوَانَ قَالَ أَصَبْتُ أَرْنَبَيْنِ فَلَمْ أَجِدْ مَا أُذَكِّيهِمَا بِهِ فَذَكَّيْتُهُمَا بِمَرْوَةٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا
Ibnu Shafwan Diriwayatkan dari:
Saya mendapatkan dua kelinci dan tidak mendapatkan sesuatu untuk menyembelihnya, kemudian saya menyembelih menggunakan batu putih yang dibentuk seperti pisau. Lalu saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut dan beliau memerintahkanku untuk memakannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging kelinci adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi menurut petunjuk agama.
- Diperbolehkan menggunakan batu tajam sebagai alat alternatif untuk menyembelih hewan jika tidak ada pisau.
- Pentingnya bertanya kepada orang yang berilmu saat menghadapi keraguan mengenai hukum suatu jenis makanan.
