Sunan an-Nasai Hadits 4249 - Hukum Hewan Buruan Dhabu'

Hukum Memakan Hewan Buruan Dhabu' (Biawak/Hyena)

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4249

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

Ibnu Abu 'Ammar Diriwayatkan dari:

Saya bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai biawak, kemudian ia memerintahku untuk memakannya. Kemudian saya katakan: apakah itu merupakan hewan buruan? Ia berkata: ya. Saya katakan: apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Maka ia berkata: ya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan memakan hewan buruan yang telah diizinkan dan dinyatakan sah oleh syariat berdasarkan petunjuk Nabi.
  • Para sahabat sangat teliti dalam bertanya mengenai status halal suatu hewan sebelum memutuskan untuk memakannya.
  • Keputusan hukum yang diambil oleh sahabat selalu bersumber langsung dari apa yang mereka dengar dari Rasulullah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami