Sunan an-Nasai Hadits 4251 - Larangan Binatang Buas Bertaring
Diharamkannya Hewan Bertaring Menurut Hadits Nabi
Sunan an-Nasai : 4251
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4251
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
Abu Tsa'labah Al Khusyani Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan setiap yang memiliki taring dari binatang buas.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad secara jelas dan tegas melarang konsumsi segala jenis binatang buas yang bertaring.
- Kaidah makanan halal dalam Islam mengecualikan hewan-hewan predator yang membahayakan dari daftar makanan yang diizinkan.
- Ketaatan umat Islam terhadap larangan makanan yang disampaikan Nabi adalah bagian dari kepatuhan dalam beragama.
