Sunan an-Nasai Hadits 4251 - Larangan Binatang Buas Bertaring

Diharamkannya Hewan Bertaring Menurut Hadits Nabi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4251

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Abu Tsa'labah Al Khusyani Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan setiap yang memiliki taring dari binatang buas.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi Muhammad secara jelas dan tegas melarang konsumsi segala jenis binatang buas yang bertaring.
  • Kaidah makanan halal dalam Islam mengecualikan hewan-hewan predator yang membahayakan dari daftar makanan yang diizinkan.
  • Ketaatan umat Islam terhadap larangan makanan yang disampaikan Nabi adalah bagian dari kepatuhan dalam beragama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami