Sunan an-Nasai Hadits 4252 - Hewan Bertaring dan Sasaran Panah

Larangan Perampasan dan Makan Hewan Buas Bertaring

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4252

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ النُّهْبَى وَلَا يَحِلُّ مِنْ السِّبَاعِ كُلُّ ذِي نَابٍ وَلَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُ

Abu Tsa'labah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal perampasan dan tidak halal setiap yang memiliki taring dari binatang buas serta menjadikan binatang sebagai sasaran memanah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Harta atau makanan yang didapatkan dari hasil perampasan secara paksa adalah haram untuk dimiliki dan dinikmati.
  • Diharamkan memakan dan mengonsumsi binatang buas yang mempunyai taring pemangsa.
  • Dilarang keras menyiksa hewan dengan menjadikannya hidup-hidup sebagai sasaran latihan memanah atau melempar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami