Sunan an-Nasai Hadits 4252 - Hewan Bertaring dan Sasaran Panah
Larangan Perampasan dan Makan Hewan Buas Bertaring
Sunan an-Nasai : 4252
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4252
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ النُّهْبَى وَلَا يَحِلُّ مِنْ السِّبَاعِ كُلُّ ذِي نَابٍ وَلَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُ
Abu Tsa'labah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal perampasan dan tidak halal setiap yang memiliki taring dari binatang buas serta menjadikan binatang sebagai sasaran memanah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta atau makanan yang didapatkan dari hasil perampasan secara paksa adalah haram untuk dimiliki dan dinikmati.
- Diharamkan memakan dan mengonsumsi binatang buas yang mempunyai taring pemangsa.
- Dilarang keras menyiksa hewan dengan menjadikannya hidup-hidup sebagai sasaran latihan memanah atau melempar.
