Sunan an-Nasai Hadits 4253 - Daging Kuda dan Keledai
Hukum Memakan Daging Kuda dan Keledai di Khaibar
Sunan an-Nasai : 4253
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4253
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ دِينَارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى وَذَكَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ وَأَذِنَ فِي الْخَيْلِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Khaibar melarang makan daging keledai dan mengizinkan untuk makan daging kuda.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging keledai peliharaan atau keledai jinak diharamkan untuk dimakan, sebagaimana ditetapkan sejak Perang Khaibar.
- Daging kuda diizinkan (halal) untuk dikonsumsi oleh umat Islam sebagai sumber makanan.
- Penetapan hukum mengenai suatu makanan bisa disampaikan oleh Nabi saat kondisi tertentu seperti perang untuk memberi panduan umat.
