Sunan an-Nasai Hadits 4254 - Halalnya Daging Kuda
Diizinkannya Daging Kuda dan Dilarangnya Keledai
Sunan an-Nasai : 4254
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4254
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَطْعَمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُومَ الْخَيْلِ وَنَهَانَا عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kami makan daging kuda dan melarang kami dari daging keledai.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad memberikan izin langsung dan memfasilitasi para sahabat untuk memakan daging kuda.
- Nabi melarang secara tegas konsumsi daging keledai peliharaan bagi seluruh umatnya.
- Penetapan halal dan haram suatu jenis daging hewan adalah bagian dari petunjuk ajaran agama yang wajib ditaati.
