Sunan an-Nasai Hadits 4254 - Halalnya Daging Kuda

Diizinkannya Daging Kuda dan Dilarangnya Keledai

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4254

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَطْعَمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُومَ الْخَيْلِ وَنَهَانَا عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ

Jabir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kami makan daging kuda dan melarang kami dari daging keledai.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi Muhammad memberikan izin langsung dan memfasilitasi para sahabat untuk memakan daging kuda.
  • Nabi melarang secara tegas konsumsi daging keledai peliharaan bagi seluruh umatnya.
  • Penetapan halal dan haram suatu jenis daging hewan adalah bagian dari petunjuk ajaran agama yang wajib ditaati.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami