Sunan an-Nasai Hadits 4260 - Larangan Nikah Mut'ah dan Keledai Jinak

Larangan Nikah Mut'ah dan Memakan Keledai Jinak

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4260

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا قَالَ قَالَ عَلِيٌّ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ

Ali Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Al Hasan bin Muhammad] dan [Abdullah bin Muhammad] dari [ayah mereka], ia berkata: [Ali] berkata kepada Ibnu Abbas: sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat perang Khaibar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Syariat Islam dengan tegas melarang dan mengharamkan nikah mut'ah untuk selamanya sejak Perang Khaibar.
  • Daging keledai jinak haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
  • Kewajiban saling mengingatkan tentang hukum agama antar sesama muslim sangat dianjurkan.
  • Sebuah aturan agama bisa mengatur dua urusan berbeda (soal pernikahan dan soal makanan) di waktu yang sama.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami