Sunan an-Nasai Hadits 4261 - Hukum Mut'ah dan Daging Keledai Jinak
Pengharaman Mut'ah dan Keledai Jinak di Khaibar
Sunan an-Nasai : 4261
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4261
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ وَمَالِكٌ وَأُسَامَةُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Ali bin Abu Thalib Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dan [Malik] serta [Usamah] dari [Ibnu Syihab] dari [Al Hasan] serta [Abdullah] dua anak Muhammad dari [ayah mereka] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari menikahi wanita secara mut'ah pada saat perang Khaibar dan dari daging keledai jinak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penegasan ulang bahwa nikah mut'ah dan daging keledai jinak diharamkan secara pasti.
- Peristiwa Perang Khaibar menjadi waktu pelarangan resmi atas kedua hal tersebut.
- Ajaran Islam berangsur menyempurnakan hukum dengan membatalkan hal-hal yang kurang baik bagi peradaban.
