Sunan an-Nasai Hadits 4262 - Larangan Makan Keledai Jinak
Larangan Mengonsumsi Daging Keledai Jinak
Sunan an-Nasai : 4262
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4262
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ ح وَأَنْبَأَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ وَلَمْ يَقُلْ خَيْبَرَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah], telah menceritakan dan memberitakan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari keledai jinak pada saat perang Khaibar.telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits tersebut namun ia tidak menyebutkan Khaibar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging keledai jinak secara mutlak diharamkan untuk dimakan oleh muslim.
- Kepastian hukum pengharaman ini kuat karena diriwayatkan oleh banyak sahabat besar.
- Larangan memakan sesuatu dalam Islam bisa berlaku umum tanpa dibatasi tempat tertentu.
