Sunan an-Nasai Hadits 4263 - Haramnya Keledai Jinak Matang atau Mentah
Larangan Mengonsumsi Keledai Jinak dalam Kondisi Apapun
Sunan an-Nasai : 4263
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4263
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ نَضِيجًا وَنِيئًا
Al Bara' Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang pada saat perang Khaibar dari daging keledai jinak baik sudah matang atau masih mentah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keharaman daging keledai jinak berlaku mutlak pada dzat atau dagingnya itu sendiri.
- Cara pengolahan masakan seperti direbus tidak akan mengubah status daging haram menjadi halal.
- Nabi memberikan penjelasan detail agar tidak ada celah salah paham di antara para sahabat.
