Sunan an-Nasai Hadits 4259 - Hukum Makan Daging Kuda dan Baghal

Hukum Mengonsumsi Daging Kuda dan Baghal

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4259

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ لُحُومَ الْخَيْلِ قُلْتُ الْبِغَالَ قَالَ لَا

Jabir Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdul Karim] dari ['Atho`] dari [Jabir] ia berkata: kami makan daging kuda. Saya berkata bagaimana dengan baghal? ia menjawab: tidak.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Daging kuda termasuk makanan yang halal untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.
  • Daging baghal (peranakan kuda dan keledai) haram untuk dimakan.
  • Menanyakan rincian hukum kepada orang yang lebih berilmu adalah cara belajar agama yang baik.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami