Sunan an-Nasai Hadits 4259 - Hukum Makan Daging Kuda dan Baghal
Hukum Mengonsumsi Daging Kuda dan Baghal
Sunan an-Nasai : 4259
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4259
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ لُحُومَ الْخَيْلِ قُلْتُ الْبِغَالَ قَالَ لَا
Jabir Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdul Karim] dari ['Atho`] dari [Jabir] ia berkata: kami makan daging kuda. Saya berkata bagaimana dengan baghal? ia menjawab: tidak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging kuda termasuk makanan yang halal untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.
- Daging baghal (peranakan kuda dan keledai) haram untuk dimakan.
- Menanyakan rincian hukum kepada orang yang lebih berilmu adalah cara belajar agama yang baik.
