Sunan an-Nasai Hadits 4275 - Kesucian Air Laut dan Halalnya Bangkai Laut
Hukum Kesucian Air Laut dan Hewan di Dalamnya
Sunan an-Nasai : 4275
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4275
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَاءِ الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحَلَالُ مَيْتَتُهُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] dari [Al Mughirah bin Abu Burdah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai air laut: beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air laut memiliki hukum suci dan menyucikan, sehingga boleh digunakan untuk berwudhu dan bersuci.
- Semua bangkai hewan air laut (seperti ikan kecil maupun besar) dihalalkan untuk dimakan.
- Syariat Islam diturunkan untuk memudahkan kehidupan manusia dan tidak memberatkan mereka.
