Sunan an-Nasai Hadits 4275 - Kesucian Air Laut dan Halalnya Bangkai Laut

Hukum Kesucian Air Laut dan Hewan di Dalamnya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4275

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَاءِ الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحَلَالُ مَيْتَتُهُ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] dari [Al Mughirah bin Abu Burdah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai air laut: beliau bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Air laut memiliki hukum suci dan menyucikan, sehingga boleh digunakan untuk berwudhu dan bersuci.
  • Semua bangkai hewan air laut (seperti ikan kecil maupun besar) dihalalkan untuk dimakan.
  • Syariat Islam diturunkan untuk memudahkan kehidupan manusia dan tidak memberatkan mereka.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami