Sunan an-Nasai Hadits 4274 - Dosa Membunuh Burung Tanpa Hak

Ancaman Allah Bagi yang Membunuh Burung Tanpa Hak

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4274

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ صُهَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَامِرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا حَقُّهَا قَالَ يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا

Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang membunuh burung dan yang di atasnya tanpa hak kecuali Allah 'azza wajalla akan bertanya mengenainya." Dikatakan: wahai Rasulullah, apakah haknya? Beliau bersabda: "Haknya adalah menyembelihnya, memakannya dan tidak memotong kepalanya dan membuangnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang keras membunuh hewan, seperti burung, hanya untuk main-main atau bersenang-senang.
  • Hewan buruan boleh dibunuh dengan syarat harus disembelih dan dimakan dagingnya.
  • Setiap bentuk kezaliman terhadap binatang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah kelak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami