Sunan an-Nasai Hadits 4349 - Peringatan Larangan Makan Daging Kurban Lama
Peringatan Larangan Makan Daging Kurban di Atas Tiga Hari
Sunan an-Nasai : 4349
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4349
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا عُبَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثٍ
Ali bin Abu Thalib Diriwayatkan dari:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian makan daging kurban kalian di atas tiga hari.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat menekankan pemerataan sosial dan kepedulian terhadap fakir miskin melalui syariat kurban.
- Tujuan berkurban bukanlah untuk menumpuk makanan pribadi melainkan berbagi kebahagiaan dengan orang lain.
- Aturan larangan menimbun makanan ini bertujuan agar masyarakat cepat merasakan manfaat daging yang dibagikan.
