Hadis 4350
Sunan an-Nasai : 4350
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4350
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ ثُمَّ قَالَ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan daging kurban setelah tiga hari kemudian beliau bersabda: " Makanlah, berbekallah dan masaklah."
