Sunan an-Nasai Hadits 4280 - Larangan Membunuh Katak untuk Obat
Hukum Menjadikan Katak Sebagai Obat dan Larangan Membunuhnya
Sunan an-Nasai : 4280
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4280
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا ذَكَرَ ضِفْدَعًا فِي دَوَاءٍ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهِ
Abdurrahman bin Utsman Diriwayatkan dari:
Terdapat seorang dokter menyebutkan kodok sebagai obat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau melarang dari membunuhnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam secara tegas dilarang untuk membunuh katak dengan alasan apa pun.
- Pengobatan harus menggunakan bahan-bahan yang tidak dilarang pembunuhannya oleh syariat.
- Nabi memperhatikan kelestarian hewan, meski hewan tersebut terlihat tidak menguntungkan secara langsung.
- Konsultasi kepada orang yang berilmu agama tentang bahan pengobatan adalah sebuah keharusan.
