Sunan an-Nasai Hadits 4281 - Dalil Bolehnya Memakan Belalang
Hadis Kehalalan Memakan Belalang dalam Islam
Sunan an-Nasai : 4281
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4281
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفْيَانَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي يَعْفُورَ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ فَكُنَّا نَأْكُلُ الْجَرَادَ
Abdullah bin Abu Aufa Diriwayatkan dari:
Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebanyak tujuh peperangan, dan kami makan belalang.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Belalang merupakan jenis hewan yang halal dikonsumsi oleh umat Islam.
- Diperbolehkan mencari bahan makanan di alam sekitar saat perjalanan jauh atau peperangan.
- Para sahabat Nabi memiliki gaya hidup yang sederhana dan tidak merepotkan urusan makanan.
- Islam memberikan kelonggaran rezeki berupa serangga yang halal dimakan tanpa perlu disembelih.
