Sunan an-Nasai Hadits 4312 - Waktu Menyembelih Kurban
Menyembelih Kurban Setelah Khutbah Idul Adha
Sunan an-Nasai : 4312
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4312
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ وَرْدَانَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أَضْحًى وَانْكَفَأَ إِلَى كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَذَبَحَهُمَا مُخْتَصَرٌ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami pada idul Adhha dan beliau menuju kepada dua kambing kibasnya yang gemuk kemudian menyembelihnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pelaksanaan penyembelihan kurban baru boleh dilakukan setelah khutbah dan shalat Idul Adha selesai.
- Berjalan menghampiri hewan kurban secara langsung adalah teladan baik dari pemimpin umat.
- Waktu yang tepat menjadi syarat utama diterima atau tidaknya sebuah ibadah kurban.
