Sunan an-Nasai Hadits 4324 - Menyelamatkan Hewan Terluka
Menyembelih Hewan yang Digigit Serigala dengan Batu Putih
Sunan an-Nasai : 4324
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4324
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَاضِرُ بْنُ الْمُهَاجِرِ الْبَاهِلِيُّ قَالَ سَمِعْتُ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ يُحَدِّثُ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ ذِئْبًا نَيَّبَ فِي شَاةٍ فَذَبَحُوهَا بِالْمَرْوَةِ فَرَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَكْلِهَا
Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:
Terdapat seekor serigala yang menggigit seekor kambing, kemudian mereka menyembelihnya menggunakan menggunakan batu putih yang dibuat seperti pisau, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk memakannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hewan yang diserang binatang buas tetap halal dimakan asalkan masih hidup dan segera disembelih secara syari.
- Dalam keadaan mendesak, benda apa saja yang tajam (seperti batu) bisa digunakan sebagai pengganti alat sembelih.
- Islam memberikan kemudahan bagi umatnya untuk menjaga harta ternak agar tidak terbuang sia-sia menjadi bangkai.
