Sunan an-Nasai Hadits 4323 - Alat Sembelih Darurat
Bolehkah Menyembelih Hewan Buruan Menggunakan Batu Tajam?
Sunan an-Nasai : 4323
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4323
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ صَفْوَانَ أَنَّهُ أَصَابَ أَرْنَبَيْنِ وَلَمْ يَجِدْ حَدِيدَةً يَذْبَحُهُمَا بِهِ فَذَكَّاهُمَا بِمَرْوَةٍ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي اصْطَدْتُ أَرْنَبَيْنِ فَلَمْ أَجِدْ حَدِيدَةً أُذَكِّيهِمَا بِهِ فَذَكَّيْتُهُمَا بِمَرْوَةٍ أَفَآكُلُ قَالَ كُلْ
Muhammad bin Shafwan Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amir] dari [Muhammad bin Shafwan] bahwa ia telah menangkap dua ekor kelinci dan tidak mendapatkan besi untuk menyembelihnya. Kemudian ia menyembelihnya menggunakan batu putih yang dibuat seperti pisau, lalu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah memburu dua ekor kelinci dan tidak mendapatkan besi untuk menyembelihnya kemudian saya menyembelihnya menggunakan batu putih yang dibuat seperti pisau, apakah saya boleh memakannya? Beliau bersabda: "Makanlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan menyembelih hewan menggunakan batu yang tajam jika tidak ada pisau atau alat dari besi.
- Hewan buruan yang disembelih dengan cara yang benar, meski memakai batu tajam, status dagingnya halal dimakan.
- Dianjurkan bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu jika merasa ragu tentang hukum suatu makanan.
