Sunan an-Nasai Hadits 4325 - Syarat Alat Penyembelihan
Syarat Alat Penyembelihan Hewan Buruan Menurut Hadits
Sunan an-Nasai : 4325
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4325
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى وَإِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ سَمِعْتُ مُرِّيَّ بْنَ قَطَرِيٍّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرْسِلُ كَلْبِي فَآخُذُ الصَّيْدَ فَلَا أَجِدُ مَا أُذَكِّيهِ بِهِ فَأَذْبَحُهُ بِالْمَرْوَةِ وَبِالْعَصَا قَالَ أَنْهِرْ الدَّمَ بِمَا شِئْتَ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
'Adi bin Hatim Diriwayatkan dari:
Saya berkata: wahai Rasulullah, saya melepas anjingku berburu, lalu aku mengambil buruannya namun saya tidak mendapati sesuatu untuk menyembelihnya, maka saya menyembelihnya dengan batu putih yang dibentuk seperti pisau dan tongkat, beliau bersabda: " Alirkan darah dengan apa yang engkau kehendaki dan sebutlah nama Allah 'azza wajalla."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kunci utama sahnya sembelihan adalah memancarnya atau mengalirnya darah dari hewan tersebut berkat ketajaman alat.
- Menyebut nama Allah sangat wajib diucapkan saat menyembelih hewan buruan apa pun.
- Tongkat tumpul dilarang digunakan; benda darurat di alam harus ditajamkan terlebih dahulu.
